SINERGI STRATEGI SUKSESKAN SPI 2023 KABUPATEN TULUNGAGUNG
wartaspekTA, Jum'at, 28 Juli 2023. Paparan ini bertujuan sebagai upaya membangun
“Sinergi
Strategi” dalam
Mensukseskan SPI (Survei Penilaian Integritas) 2023. Memberikan pahaman arti penting SPI bagi Pemerintah Daerah /Organisasi Perangkat Daerah / Masyarakat. Serta membangun
peran
aktif semua elemen untuk meningkatkan “Nilai
SPI”
(baik secara kwalitas dan kwantitas) di
Kabupaten Tulungagung.
Responden SPI terdiri dari 3 (tiga) kelompok besar yaitu Intern (Pegawai Negeri pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung), Ekstern (Pengguna layanan/masyarakat, peserta lelang) dan Eksper (Tenaga ahli). Sekedar informasi bahwa nilai SPI Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 75,82 sedangkan Tahun 2022 adalah 75,06 atau menurun 0,76 point. Lalu siapa berkewajiban dan bisa mendongkrak agar nilai SPI kita pada tahun 2023 ini naik? Untuk mengetahui jawabannya baca ulasan ini sampai tuntas.
Tujuan SPI; Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tujuan SPI adalah (1) Merupakan upaya untuk memetakan risiko korupsi dan capaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sehingga tujuan dari SPI adalah menyediakan ukuran dampak upaya perbaikan/pencegahan korupsi yang telah dilakukan serta berbagai risiko korupsi di instansi. (2) Berdasarkan hasil ukuran tersebut, KPK kemudian menjadikan hasil pemetaan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. (3) Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyusun rencana aksi yang sesuai dengan karakteristik instansi dan berdasarkan hasil SPI.
Manfaat SPI bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung; (1) Memberikan informasi capaian upaya pencegahan korupsi dan aktivita antikorupsi yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (2) Mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar menyusun kebijakan dalam bentuk rencana aksi dala upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (3) Mendorong peran serta masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan (trust) publik pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara umum. (4) Melihat kesiapan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam pelaksanaan survei secara elektronik, baik dari sisi ketersediaan data populasi, maupun pelaksanaan survei elektronik.
Manfaat SPI bagi masyarakat; (1) SPI dapat digunakan sebagai alat untuk melihat kesesuaian ekspektasi dan persepsi masyarakat dengan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dengan korupsi di instansi tersebut. (2) Melalui perbandingan ini, masyarakat dapat turut serta dalam pemberantasan korupsi di instansi.
| Sesuai Timeplan di atas, maka kita siapkan diri menghadapi blasting SPI 2023 |
Kisi-kisi pertanyaan pada SPI
Bedasarkan SPI Tahun 2022 yang lalu konten pertanyaan pada SPI terdiri dari 4 (empat) dimensi yaitu (1) Budaya Organisasi, (2) Sistem antikorupsi, (3) Pengelolaan SDM dan (4) Pengelolaan anggaran. Dari keempat dimensi ini akan diurai menjadi berbagai variabel/indikator dan deskripsi untuk masing-masing kelompok responden.
Variabel/Indikator dan deskripsi untuk Intern
Terdiri dari 7 (tujuh) indikator yang diturunkan menjadi 43 deskripsi yang terinci pada uraian berikut;
Indikator perdagangan pengaruh (trading in influence) terdiri dari 6 deskripsi yaitu (1) Percaya terdapat pihak lain yang menentukan program. (2) Percaya terdapat pihak lain yang menentukan pemenang tender. (3) Percaya terdapat pihak lain dalam pemberian ijin/rekomendasi. (4) Percaya terdapat pihak lain dalam negosiasi sanksi/denda. (5) Percaya terdapat terdapat pihak pihak lain dalam kebijakan SDM. (6) Percaya terhadap Pihak lain dalam Penetapan penerimaan dan penyaluran bantuan-bantuan.
Indikator Pengelolaan PBJ terdiri dari 6 deskripsi sebagai berikut (1) Percaya terhadap penyalahgunaan anggaran dalam PBJ. (2) Sering melihat/mendengar pemilihan diatur. (3) Sering melihat/mendengar kualitas barang tidak sesuai. (4) Sering melihat /mendengar pemenang punya hubungan kekerabatan. (5) Sering melihat/mendengar vendor memberikan sesuatu pada pihak terkait dan (6) Sering melihat/mendengar hasil pengadaan tidak memberikan manfaat.
Indikator Pengelolaan Anggaran terdiri dari 7 (tujuh) deskripsi berikut ini (1) Persepsi terjadinya penyalahgunaan anggaran. (2) Persepsi penyalahgunaan anggaran perdin. (3) Pengalaman penyalahgunaan anggaran perdin. (4) Persepsi penyalahgunaan anggaran honor dan lain-lain tidak sesuai. (5) Pengalaman penyalahgunaan anggaran honor dan lain-lain tidak sesuai. (6) Persepsi penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat. (7) Pengalaman penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat.
Indikator Pengelolaan SDM terdiri dari 6 (enam) deskripsi sebagai berikut (1) Peluang mendapat respon negatif (dukucilkan, sanksi, mutasi, karir dihambat dll). (2) Pengaruh kekerabatan pada promosi dan mutasi, (3) Pengaruh kedekatan pejabat pada promosi dan mutasi. (4) Pengaruh golongan/organisasi/almamater pada promosi dan mutasi. (5) Sering melihat/mendengar promosi/mutasi karena nepotisme dan (6) Pengaruh pemberian pada promosi dan mutasi (jual beli jabatan).
Indikator Integritas dalam Pelaksanaan Tugas terdiri dari 8 (delapan) deskripsi berikut ini (1) Banyak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. (2) Nepotisme (suku, agama, kekerabatan dll) mempengaruhi pengambilan keputusan. (3) Percaya atasan memberikan perintah melanggar. (4) Banyak pegawai melakukan tindakan tidak sesuai aturan. (5) Pegawai mungkin menerima pemberian dari pengguna layanan. (6) Sering menerima pemberian (pengalaman). (7) Pernah melihat/mendengar kasus korupsi diungkap dan (8) Sering melihat/mendengar pegawai memberikan sesuatu untuk promosi/mutasi.
Indikator Sosialisasi Antikorupsi terdiri dari 8 (delapan) deskripsi berikut ini (1) Pelaporan LHKPN/LHKASN. (2) Pelaporan gratifikasi. (3) Pelaporan suap. (4) Pelaporan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui. (5) Menghindari konflik kepentingan. (6) Keyakinan bahwa pegawai yang diduga melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan. (7) Keteladanan oleh Pimpinan tertinggi organisasi untuk mendorong pencegahan korupsi dan (8) Keteladanan oleh Pimpinan tertinggi unit kerja untuk mendorong pencegahan korupsi.
Indikator Transparansi terdiri dari 2 (dua) deskripsi; (1) Penyediaan informasi yang memadai terkait pelaksanaan tugas yang diberikan dan (2) Kemudahan akses bagi pihak eksternal yang terkait dengan pelaksanaan tugas/pengguna layanan.
Variabel/Indikator dan deskripsi untuk Ekstern
Terdiri dari 3 (tiga) indikator dengan 16 (enam belas) deskripsi yang kami urian sebagai berikut;
Indikator Upaya Pencegahan Korupsi terdiri dari 8 (delapan) deskripsi berikut ini (1) Keberadaan kampanye/himbauan antikorupsi. (2) Keberhasilan kampanye/himbauan antikorupsi dalam membentuk perilaku antikorupsi. (3) Unit kerja sudah melakukan upaya perbaikan untuk pencegahan korupsi. (4) Adanya media pengaduan/pelaporan korupsi. (5) Perlindungan terhadap pelapor korupsi. (6) Tindaklanjut terhadap laporan korupsi. (7) Pegawai menjunjung tinggi kejujuran dan (8) Pegawai menjalankan tugas sesuai aturan.
Indikator Transparansi dan Keadilan Layanan terdiri dari 4 (empat) deskripsi berikut ini (1) Kejelasan informasi terkait SOP pelaksanaan tugas/layanan. (2) Kemudahan untuk mengikuti SOP. (3) Adanya perlakukan istimewa yang tidak sesuai aturan kepada penggunan layanan/pihak tertentu dan (4) Aspek SARA dalam pelaksanaan tugas atau memberikan pelayanan atau memproses perizinan.
Indikator Integritas Pegawai terdiri dari 3 (tiga) deskripsi yaitu (1) Pemberian (uang, barang, fasilitas) diluar ketentuan terkait pelaksanaan tugas. (2) Permintaan di luar ketentuan terhadap penggunan layanan dan (3) Kewajiban di luar ketentuan terhadap pengguna layanan.
Variabel/Indikator untuk Eksper
Khusus eksper langsung berupa indikator berikut ini (1) Variabel penilaian tentang keberadaan suap. (2) Variabel penilaian tentang keberadaan pungli. (3) Variabel penilaian tentang keberadaan konflik kepentingan. (4) Variabel penilaian tentang transparansi layanan publik. (5) Variabel penilaian tentang intervensi dari pihak lain. (6) Variabel penilaian tentang transparansi anggaran. (7) transparansi dan akuntabilitas PBJ. (8) Variabel penilaian tentang obyektifitas kebijakan SDM. (9) Variabel penilaian tentang sistem deteksi kasus korupsi pihak internal. (10) Variabel penilaian tentang penerapan pesan-pesan antikorupsi. (11) Variabel penilaian tentang integritas pegawai dan (12) Variabel penilaian tentang keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Strategi sukseskan SPI
Menjawab atas pertanyaan pada paparan awal; siapa yang berkewajiban dan bisa mendongkrak nilai SPI Tahun 2023 Kabupaten Tulungagung? Bahwa SPI merupakan penilaian atas integritas semua elemen di Kabupaten dan tentu ini menjadi hajad bersama seluruh elemen di Kabupaten pula, bukan per OPD, bukan pula Tim PIC SPI Kabupaten, apalagi perorangan (bukan banget), maka secara otomatis yang berkewajiban dan bisa mendongkrak nilai baik dari sisi angka maupun sisi kualitas nyata adalah setiap Pegawai Negeri di lingkup Kabupaten Tulungagung. Oleh karena itu "sinergi strategi" perlu dilakukan oleh semua pihak. Berikut ini kami paparkan bentuk strateginya.
Strategi Pertama
Melaksanakan tindak lanjut sesusi dengan rekomendasi hasil SPI Tahun 2022, strategi ini akan memberikan efeks secara otomatis terhadap peningkatan nilai SPI (dalam angka), dengan meningkatnya kualitas integritas pada setiap pribadi pegawai akan mempengaruhi peningkatan kualitas institusi. Ini merupakan strategi peningkatan kwalitas dan kwantitas yang "wajib" dilakukan dengan sinergi semua pihak hal ini berdasarkan paparan tujuan dari SPI diselenggarakan (sebagaimana di atas).
Strategi Kedua
Menerima dengan bahagia; jika mendapatkan sms atau WA blasting dari fronteir atau Pelaksana SPI 2023 terima saja dengan enjoy, niatkan sebagai bentuk ibadah dan pahami bahwa ini merupakan kesempatan bagi kita untuk membantu Kabupaten kita menjadi lebih baik.
Strategi Ketiga
Membaca dengan seksama; atas setiap detail redaksional pertanyaan pada blasting SPI. Mengapa harus hati-hati benar dalam membaca dan memahami? Karena dalam pertanyaan survei ini memiliki 2 (dua) sifat yaitu bersifat normal dan bersifat negasi. Pertanyaan yang bersifat normal jika dijawab "ya" atau "setuju" maka nilainya makin positif (baik) sedangkan yang bersifat negasi ialah pertanyaan disusun pada kuesioner SPI yang merupakan pertanyaan kombinasi antara skala dengan arah jawaban positif dan skala dengan arah jawaban negatif. So.. teman-teman harus hati-hati menghadapi pertanyaan jenis negasi ini.
Strategi Keempat
Menjawab dengan sejujurnya; jawaban yang jujur akan sangat membantu menentukan arah mempertahankan atau mempernbaiki. Jika karena ketidaksukaan kita menjawab tidak jujur, baik dikatakan buruk misalnya, maka kebaikan yang ada tidak terapresiasi justru direkomendasi untuk dibenahi. Sebailknya jika karena sangat suka apapun dikatakan baik (walau sejatinya buruk), maka ini sama saja membiarkan keburukan untuk terus berkembang dan suatu ketika meledak merugikan semua pihak.
Strategi Kelima
Demikian strategi untuk mensukseskan SPI Tahun 2023 di Kabupaten kita tercinta. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment